KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT
Keselamatan
dan kesehatan kerja bagi pekerja di rumah sakit dan fasilitas medis
lainnya perlu di perhatikan. Demikian pula penanganan faktor potensi
berbahaya yang ada di rumah sakit serta metode pengembangan program
keselamatan dan kesehatan kerja disana perlu dilaksanakan, seperti
misalnya perlindungan baik terhadap penyakit infeksi maupun non-infeksi,
penanganan limbah medis, penggunaan alat pelindung diri dan lain
sebagainya. Selain terhadap pekerja di fasilitas medis/klinik maupun
rumah sakit, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di rumah sakit juga
“concern” keselamatan dan hak-hak pasien, yang masuk kedalam program
patient safety.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Bab XII
Pasal 164 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang
mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau
mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari
pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam
kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat
menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung
yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Rumah
Sakit. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan
upaya-upaya K3 di Rumah Sakit.
Bahaya Yang Dihadapi Dalam Rumah Sakit Atau Instansi Kesehatan
Dalam
pekerjaan sehari-hari petugas keshatan selalu dihadapkan pada
bahaya-bahaya tertentu, misalnya bahaya infeksius, reagensia yang toksik
, peralatan listrik maupun peralatan kesehatan. Secara garis besar
bahaya yang dihadapi dalam rumah sakit atau instansi kesehatan dapat
digolongkan dalam :
1. Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak
(obat-obatan).
2. Bahan beracun, korosif dan kaustik .
3. Bahaya radiasi .
4. Luka bakar .
5. Syok akibat aliran listrik .
6. Luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan benda tajam .
7. Bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit.
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja adalah kesehatan dan keselamatan yang berkaitan
dengan tenaga kerja, pekerjaan dan lingkungan kerja, yang meliputi
segala upaya untuk mencegah dan menanggulangi segala sakit dan
kecelakaan akibat kerja.
Dasar Hukum dan Pedoman :
- UU No.1 /1970 tentang keselamatan kerja
- UU No.23 /1992 tentang kesehatan
- Permenkes RI No. 986/92 tentang kesehatan lingkungan RS
- Permenkes RI No. 472 tahun 1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan
- SK Menkes No.351 tahun 2003 tentang Komite K3 sektor Kesehatan
- Permenaker no.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Keputusan Dir.Jen. P2PLP nomor 1204 tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit
- Pedoman K3 di rumah sakit th 2006 ( BinKesja DepKes )
- Pedoman teknis pengelolaan limbah klinis dan desinfeksi dan sterilisasi di rumah sakit tahun 2002.
Sistem Manajemen K3-RS
Merupakan
bagian dari sistem manajemen RS secara keseluruhan yang meliputi
struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur,
proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan,
pencapaian, dan pemeliharaan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja
dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna terciptanya tempat kerja yang sehat, aman, efisien, dan produktif.
Tujuan SM-K3RS
Menciptakan
suatu sistem kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit dengan
melibatkan unsur manajemen, karyawan, kondisi dan lingkungan kerja yang
terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Tahap Penerapan K3-RS
- Tahap persiapan
- Tahap pelaksanaan
- Tahap pemantauan dan evaluasi
Tahap Persiapan
- Komitmen manajemen : kebijakan, penyediaan dana, sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan K3 RS
- Membentuk Unit Organisasi K3 di RS yang terlihat dalam struktur organisasi RS
Susunan / Organisasi K3-RS
Susunan Unit K3-RS terdiri dari :
- Bidang I : Bidang pengamanan peralatan medik, pengamanan radiasi dan limbah radioaktif
- Bidang II : Bidang pengamanan peralatan nonmedik, pengamanan dan keselamatan bangunan
- Bidang III : Bidang pengembangan sanitasi sarana kesehatan
- Bidang IV : Bidang pelayanan kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja
- Bidang V : Bidang pencegahan dan penanggulangan bencana
Tugas Unit Organisasi K3-RS
- Memberi rekomendasi dan pertimbanagan kepada Direktur RS tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan K3_RS
- Membuat program K3-RS
- Melaksanakan program K3_RS
- Melakukan evaluasi program K3-RS
Tahap Pelaksanaan
Program K3-RS
- Pelaksanaan kesehatan kerja bagi karyawanb ( prakerja, berkala, khusus )
- Upaya pengamanan pasien, pengunjung dan petugas
- Peningkatan kesehatan lingkungan
- Sanitasi lingkungan RS
- Pengelolaan dan pengolahan limbah padat, cair, gas
- Pencegahan dan penanggulangan bencana (Disaster program)
- Pengelolaan jasa, bahan dan barang berbahaya
- Pendidikan dan pelatihan K3
- Sertifikasi dan kalibrasi sarana, prasarana, dan peralatan RS
- Pengumpulan, pengolahan dan pelaporan K3
Tahap Pemantauan dan Evaluasi
- Inspeksi dan audit program K3
- Perbaikan dan pengendalian K3 yang didasarkan atas hasil temuan dari audit dan inspeksi
- Rekomendasi dan tindak lanjut hasil evaluasi program K3
Indikator keberhasilan SM-K3RS
- Terlaksanakannya program K3-RS
- Penurunan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Ruang lingkup K3 di Rumah Sakit
- Sarana higene yang memantau pengaruh lingkungan kerja terhadap tenaga kerja antara lain pencahayaan, bising, suhu / iklim kerja.
- Sarana Keselamatan kerja yang meliputi pengamanan pada peralatan kerja, pemakaian alat pelindung diri dan tanda/rambu-rambu peringatan dan alat pemadam kebakaran.
- Sarana Kesehatan Kerja yang meliputi pemeriksaan awal, berkala dan khusus, gizi kerja, kebersihan diri dan lingkungan.
- Ergonomi yaitu kesehatan antara alat kerja dengan tenaga kerja
Sumber Stres Di Rumah Sakit
- Beban kerja terlalu berat
- Konflik dan ketidakjelasan peran
- Kurang supervisi dan pengarahan
- Bekerja di daerah yang asing
- Suara gaduh
- Kurang berperan -> kepuasan kerja rendah
- Kurang penghargaan
- Kerja bergilir
- Pajanan terhadapa toksikan,pasien infeksius
- Ketidakpastian (politik, kerja kontrak)
Keadaan Darurat di RS
Keadaan darurat adalah setiap kejadian yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kelancaran operasi/kegiatan di lingkungan RS
Jenisnya :
- Kebakaran
- Kecelakaan , contoh : terpeleset dan tertusuk benda tajam
- Gangguan tenaga, contoh : gangguan listrik, air, dll
- Ganggua keamanan, contoh : huru-hara, demonstrasi, pencurian
- Bencana alam, contoh : gempa bumi, angin topan, banjir, dll
- Keadaan darurat di ruangan, ruang bedah, ICCU< contoh : gagal jantung, gagal napas
Pemantauan Lingkungan Kerja
Laporan pemantauan lingkungan kerja dilakukan
- Penyehatan lingkungan rumah sakit dilakukan setiap triwulan secara berjenjang
- Pemantauan kualitas udara ruang minimal 2 kali dalam setahun
- Pemantauan bahan makanan dilakukan minimal 1 kali setiap bulan diambil sampel untuk konfirmasi laboraturium
- Tenaga kerja dipewriksa kesehatannya 1 kali setahun
- Pemeriksaan air minum dan air bersih dilakukan 2 kali setahun
- Perbaikan tangga ( dilengkapi karet anti terpelesetr), ram, pintu dan tangga darurat
- Penyempurnaan pengolahan limbah
- Pemasangan detektor asap
- Pemasangan alat komunikasi
- Perbaikan dan penyempurnaan vertilasi dan pencahayaan
Untuk Karyawan
- Inventarisasi seluruh karyawan beserta tempat kerja
- Laporan karyawan yang sakit kronis
- Jumlah kunjungan karyawan yang berobat di Poli
- Usulan medikal check-up untuk karyawan yang sering sakit (absensi)
- Usulan skrening test untuk pegawai yang bekerja di tempat resiko tinggi ( IGD, dapur, laundr, lab )
- Usulan vaksinasi pegawai terutama yang bekerja di tempat resiko tinggi
- Usulan pelatihan K3 diluar dan didalam Rumah Sakit
- Usulan pembelian APD ( topi, masker, pakaian kerja, sepatu, sarung tangan)
- Perbaikan kesejahteraan karyawan (makanan tambahan, vasilitas kesehatan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar