1. Keperawatan
adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat,
baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
2. Perawat adalah
seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun
di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
3. Pelayanan
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat
Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat,
baik sehat maupun sakit.
4. Praktik
Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk
Asuhan Keperawatan.
5. Asuhan
Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya
untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat
dirinya
6. Uji
Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi
Keperawatan.
7. Sertifikat
Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah
lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan.
8. Sertifikat
Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang
diperoleh lulusan pendidikan profesi.
9. Registrasi
adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat
Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu
lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
10. Surat Tanda
Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan
oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.
11. Surat Izin
Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai
pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
12. Fasilitas
Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif,
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat.
13. Perawat Warga
Negara Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia. 14.
Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan
jasa Pelayanan Keperawatan.
15. Organisasi
Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan
hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
16. Kolegium
Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk
setiap cabang disiplin ilmu Keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan
mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
17. Konsil
Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen.
18. Institusi
Pendidikan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Keperawatan
19. Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya disebut wahana pendidikan
adalah fasilitas, selain perguruan tinggi, yang digunakan sebagai tempat
penyelenggaraan pendidikan Keperawatan. 20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya
disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21. Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan.
22. Menteri adalah
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar